BAHAYA
NARKOBA BAGI MAHASISWA
Disusun untuk memenuhi tugas MKU Pendidikan
Kewarganegaraan
Disusun
oleh:
Nama :
Herides Aji Nugroho
Nim :
6301413152
Jurusan : PKLO
PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA
FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Salah satu hal yang sejak
dulu menjadi permasalahan dalam masyarakat dan membutuhkan perhatian khusus
adalah penyalahgunaan obat-obatan. Pada awalnya penggunaan narkotika dan
obat-obatan terlarang terbatas pada dunia kedokteran namun belakangan terjadi
penyimpangan fungsi dan penggunaannya tidak lagi terbatas pada dunia kedokteran
(Budiarta 2000). Penggunaan berbagai macam jenis obat dan zat adiktif atau yang
biasa disebut narkoba dewasa ini cukup meningkat terutama di kalangan generasi
muda. Morfin dan obat-obat sejenis yang semula dipergunakan sebagai obat
penawar rasa sakit, sejak lama sudah mulai disalahgunakan. Orang-orang sehat
pun tidak sedikit yang mengkonsumsi obat-obatan ini. Maraknya peredaran dan
penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diakui banyak kalangan
menjadi ancaman yang berbahaya bagi bangsa Indonesia.
Sianipar (2004) mengatakan
bahwa berdasarkan survey nasional penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan oleh
Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap 13.710 responden yang terdiri dari
pelajar SLTP, SLTA dan mahasiswa pada tahun 2003 diperoleh data bahwa dalam
setahun terakhir terdapat 3,9% responden yang menyalahgunakan narkoba.
Penelitian tersebut juga menunjukan semakin dininya usia penyalahgunaan
narkoba, dengan usia termuda adalah 7 tahun. Ditambah pula oleh Sianipar bahwa
jenis narkoba yang sering digunakan adalah inhalan, sementara itu pada usia 8
tahun ada yang sudah menggunakan ganja dan pada usia 10 tahun telah menggunakan
narkoba dengan jenis yang bervariasi, yaitu pil penenang, ganja dan morphin.
Saat ini penyalahgunaan
narkoba di Indonesia sudah sangat merajalela. Hal ini terlihat dengan makin
banyaknya pengguna narkoba dari semua kalangan dan peredaran narkoba yang terus
meningkat. Namun yang lebih memperihatinkan, penyalahgunaan narkoba saat ini
justru banyak dari kalangan remaja dan anak muda, yaitu para pelajar. Padahal
mereka merupakan generasi penerus bangsa yang nantinya akan menjadi
pemimpin-peminpin dinegeri tercinta ini. Apa jadinya negara ini dimasa yang
akan datang, dengan tantangan yang semakin berat dan persaingan yang begitu
ketat, apabila generasi penerusnya saat ini sudah merusak dirinya sendiri dengan
menggunakan narkoba.
Dengan melihat kenyataan
yang terjadi dan dampak negatifnya yang sangat besar dimasa yang akan datang,
maka semua elemen bangsa ini, seperti pemerintah, aparat penegak hukum,
institusi pendidikan, masyarakat dan lain sebagainya untuk mulai dari sekarang
melakukan gerakan perangi narkoba secara serius dan terus menerus, baik dengan
pendekatan preventif maupun represif, sehingga upaya pencegahan dan
penanggulangan narkoba ini dapat berjalan dengan efektif.
Dikalangan para pelajar ini,
terutama bagi mereka yang secara formal berada dikalangan mahasiswa. Umumnya
penggunaan pertama narkoba diawali pada anak usia sekolah dasar atau SMP dan
SMA. Hal ini terjadi biasanya karena penawaran, bujukan, atau tekanan seseorang
atau sekelompok orang kepadanya, misalnya oleh kawan sebayanya, atau bisa saja
Stress yang berkepanjangan, kurangnya perhatian orang tua, keretakan rumah
tangga/broken home. Dan sekaligus didorong rasa ingin tahu, ingin mencoba, atau
ingin memakai, seseorang mau menerima tawaran itu. Selanjutnya, tidak sulit
baginya untuk menerima tawaran berikutnya sehingga akan menimbulkan
ketergantungan terhadap obat-obat terlarang yang dipakainya.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai
berikut:
1.
Bagaimana
gambaran umum terhadap narkoba?
2.
Bagaimana
dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap mahasiswa?
3.
Bagaimana
upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba terhadap mahasiswa?
1.3 Tujuan Penulisan
Sesuai
dengan permasalahan diatas, tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian tersebut
adalah:
1. Untuk mengetahui tentang gambaran umum terhadap
narkoba.
2.
Untuk
mengetahui tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap mahasiswa?
3.
Untuk
mengetahui dan memahami tentang upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba
terhadap mahasiswa?
1.4 Manfaat
Penelitian
Penelitian
ini memiliki manfaat sebagai berikut.
1.
Sebagai pengetahuan
terhadap para mahasiswa tentang bahaya narkoba bagi dirinya.
2. Sebagai sebuah refrensi sehingga para mahasiswa
bisa mengerti tentang jenis- jenis narkoba.
3. Orang tua
mempunyai kesadaran untuk memperhatikan anak mereka.
4. Untuk memberikan informasi secara konferhensif kepada
pembaca tentang narkoba dan bahaya bagi generasi muda. Sebab narkoba dapat
merusak masa depan generasi muda yang menjadi harapan orangt tua, agama, bangsa,
dan negara.
1.5 Landasan
Teori
1. Narkoba
Secara
etimologis narkoba atau narkotika berasal dari bahasa Inggris narcose atau
narcosis yang berarti menidurkan dan pembiusan. Narkotika berasal dari
bahasa Yunani yaitu narke atau narkam yang berarti terbius sehingga tidak
merasakan apa-apa. Narkotika berasal dari perkataan narcotic yang
artinya sesuatu yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan efek stupor
(bengong), bahan-bahan pembius dan obat bius.
Kamus Besar
Bahasa Indonesia mengistilahkan narkoba atau narkotika adalah obat yang dapat
menenangkan syaraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau
merangsang.
Menurut
istilah kedokteran, narkotika adalah obat yang dapat menghilangkan terutama
rasa sakit dan nyeri yang berasal dari daerah viresal atau alat-alat rongga
dada dan rongga perut, juga dapat menimbulkan efek stupor atau bengong
yang lama dalam keadaan yang masih sadar serta menimbulkan adiksi atau
kecanduan.
Yang dimaksud
Narkotika dalam UU No. 22 /1997 adalah Tanaman Papever, Opium mentah, Opium
masak, seperti Candu, Jicing, Jicingko, Opium obat, Morfina, Tanaman koka, Daun
koka, 442 Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1, April 2011 kokaina mentah,
Ekgonina, Tnaman Ganja, Damar Ganja, Garam-garam atau turunannya dari morfina
dan kokaina.
Sehingga
dapat disimpulkan, Narkotika adalah obat atau zat yang dapat
menenangkan syaraf, mengakibatkan ketidaksadaran, atau pembiusan, menghilangkan
rasa nyeri dan sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang, dapat
menimbulkan efek stupor, serta dapat menimbulkan adiksi atau kecanduan, dan
yang ditetapkan oleh Menteri kesehatan sebagai Narkotika.(Mardani, 2008 : 18)
2. Jenis-Jenis Narkoba
1.
Opium
Getah
berwarna putih yang keluar dari kotak biji tanaman papaper sammi vervum yang
kemudian membeku, dan mengering berwarna hitam cokelat dan diolah menjadi candu
mentah atau candu kasar.
2. Morpin
Morphine
dalam dunia pengobatan digunakan untuk bahan obat penenang dan obat untuk
menghilangkan rasa sakit atau nyeri, yang bahan bakunya berasal dari candu atau
opium.
3.
Ganja
Diistilahkan
dengan marihuana (marijuana), yang berarti memabukkan atau meracuni
pohon ganja termasuk tumbuhan liar, yang dapat tumbu dai daerah tropis maupun
subtropis disesuaikan dengan musim dan iklim daerah setempat
4.
Cocaine
Merupakan
tumbuh-tumbuhan yang dapat dijadikan obat perangsang, kebanyakan cocaine tumbuh
di Amerika selatan, Ceylon, India, dan Jawa
5.
Heroin
Tidak seperti
Morphine yang masih mempunyai nilai medis, heroin yang masih berasal dari
candu, setelah melalui proses kimia yang sangat cermat dan mempunyai kemampuan
yang jauh lebih keras dari morphine.
6.
Shabu-shabu
Berbentuk
seperti bumbu masak, yakni kristal kecil-kecil berwarna putih, tidak berbau,
serta mudah larut dalam air alkohol. Pemakaiannya segera akan aktif, banyak
ide, tidak merasa lelah meski sudah bekerja lama, tidak merasa lapar, dan
memiliki rasa percaya diri yang besar.
7.
Ekstasi
Zat atau
bahan yang tidak termasuk kategori narkotika atau alcohol, dan merupakan jenis
zat adiktif yang tergolong simultansia (perangsang)
8.
Putaw
Merupakan
minumam khas Cina yang mengandung alkohol dan sejenis heroin yang serumpun
dengan Ganja, pemakaiannya dengan menghisap melalui hidung atau mulut, dan
menyuntikkan ke pembuluh darah.
9.
Alkohol
Termasuk
dalam zat adiktif, yang menyebabkan ketagihan dan ketergantungan,
sehingga dapat menyebabkan keracunan atau mabuk
10.
Sedativa / Hipnotika
Di dunia
kedokteran terdapat jenis obat yang berkhasiat sebagai obat penenang, dan
golongan ini termasuk psikotropika golongan IV.
3. Bahaya Pemakaian
Narkoba
a) Otak dan syaraf dipaksa untuk bekerja di luar kemampuan yang sebenarnya dalam keadaan yang tidak wajar
b) Peredaran darah dan Jamtung dikarenakan pengotoran darah oleh zat-zat yang mempunyai efek yang sangat keras, akibatnya jantung di rangsang untuk bekerja di luar kewajiban.
c) Pernapasan tidak akan bekerja dengan baik dan cepat lelah sekali
d) Penggunaan lebih dari dosis yang dapat ditahan oleh tubuh akan mendatangkan kematian secara mengerikan.
d) Timbul ketergantungan baik rohani maupun jasmani sampai timbulnya keadaan yang serius karena putus obat. (Hawari, dadang, “Narkoba Strategi Global Hancurkan Generasi Muda” http://www.abatase.com/pustaka/details/sosok.ulama/584,
a) Otak dan syaraf dipaksa untuk bekerja di luar kemampuan yang sebenarnya dalam keadaan yang tidak wajar
b) Peredaran darah dan Jamtung dikarenakan pengotoran darah oleh zat-zat yang mempunyai efek yang sangat keras, akibatnya jantung di rangsang untuk bekerja di luar kewajiban.
c) Pernapasan tidak akan bekerja dengan baik dan cepat lelah sekali
d) Penggunaan lebih dari dosis yang dapat ditahan oleh tubuh akan mendatangkan kematian secara mengerikan.
d) Timbul ketergantungan baik rohani maupun jasmani sampai timbulnya keadaan yang serius karena putus obat. (Hawari, dadang, “Narkoba Strategi Global Hancurkan Generasi Muda” http://www.abatase.com/pustaka/details/sosok.ulama/584,
4.
Sebab-sebab Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba
a. Faktor Subversi
Dengan Jalan “memasyarakatkan” narkoba di negara yang jadi
sasaran, maka praktis penduduknya atau bangsa di negara yang bersangkutan akan
berangsur-angsur untuk melupakan kewajibannya sebagai warga negara, subversi
seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri dan biasanya diikuti dengan subversi
dalam bidang kebudayaan, moral dan sosial.
b. Faktor Ekonomi
Setiap pecandu narkoba setiap saat membutuhkan narkotika sebagai
bagian dari kebutuhan hidupnya yang cenderung dosisnya akan selalu bertambah,
dibandingkan dengan dengan beberapa barang dagangan lainnya, narkotika adalah
komoditi yang menguntungkan, meskipun ancaman dan resikonya cukup berat. (Sitanggang,
1999 : 32)
c. Faktor Lingkungan
1. Faktor Dari Luar Lingkungan Keluarga
Adanya
sindikat narkoba International yang berupaya untuk menembus setiap tembok
penghalang di negara maupun dengan tujuan untuk mencari keuntungan / subversi.
Dengan jaringannya yang cukup terorganisir dengan rapi, sindikat-sindikat
narkoba berupaya dengan keras untuk menciptakan konsumen-konsumen baru dalam
mengembangkan pemasaran narkotik dan obat keras.
2.
Lingkungan Yang Sudah Mulai Tercemar Oleh Kebiasaan
Penyalahgunaan
narkotika dan obat keras, mudah sekali menyerap korban-korban baru di
sekitarnya. Lingkungan ini biasanya tercipta oleh upaya pedagang obat keras dan
narkotika sebagai agen / kaki tangan sindikat narkotika. Ada juga yang tercipta
karena adanya pendatang baru ke dalam suatu lingkungan masyarakat yang mebawa
“oleh-oleh” yang disebabkan diantara rekannya yang terdorong oleh rasa ingi
tahu, ingin mencoba.
3.
Lingkungan “LIAR”
Lingkungan
seperti ini ialah suatu lingkungan yang lepas dari pengawasan dan bimbingan.
Lingkungan seperti ini dicita-citakan oleh sekelompok anak-anak muda yang ingin
mencari kebebasan tersendiri. Kelompok ini diawali dengan perbuatan-perbuatan
yang sifatnya demonstratif dengan menonjolkan nama gang mereka “Anterian”
Kegiatan selanjutnya dari kelompok ini ialah dengan tindak kekerasan,
perkelahian, perkosaan, kejahatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang negatif,
termasuk penggunaan narkotika dan obat-obat keras secara bebas dan berlebihan.
Lingkungan seperti ni pada saat sekarang memberikan rangsangan yang sangat
keras kepada remaja yang jiwanya di tuntut untuk mendapat kebebasan dan
kehebatan-kehebatan. Lingkungan seperti ini pula biasanya menjadi sumber
distribusi narkotika dan obat keras lainnya.
4.
Faktor dari dalam Lingkungan Keluarga
Masalah
ini yang sedang melanda kita dewasa ini, diawali dengan kesibukan si Ayah dalam
mengejar “karier” atau “ngobyek” untuk mencari atau mengejar kekayaan yang
berlimpah sehingga kebutuhan keluarga terlupakan. Istilah : “Uang
mengatur segalanya”. Mulai popular pada saat sekarang ini, terutama dikota-kota
besar persaingan satu dan lainnya secara diam-diam berjalan dahsyat. Dalam
persaingan yang tidak resmi inilah orang terpacu untuk mengejar karier atau
kekayaan dengan segala cara termasuk menelantarkan keluarganya. Di lain pihak
ibu yang mulai dekat dengan anak mulai pula kejangkitan wabah arisan, bisnis,
show disana-sini, shopping dan seribu dan satu kegiatan yang mulai merenggangkan
komunikasi antara orang tua dengan putra-putrinya. Urusan keluarga biasanya
diserahkan kepada si “mbok”. Inilah titik awal dari terjerumusnya generasi muda
ke lembah narkotika dan obat keras. Rumah yang fungsinya tempat berteduh,
tempat melepaskan kerinduan antara anggota keluarga satu dengan yang lainnya,
tempat memadu kasih sayang antara orang tua dan anak, akan sedikit demi sedikit
berubah fungsi menjadi tempat persinggahan saja.Keadaan ini yang akan mendorong
si putra / putrid untuk mencari kesibukan di luar seperti halnya mamah dan
papah.(Ma’sum, 2001 : 28)
5.
Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba
Ada 3 (tiga) cara yang sederhana dalam
menanggulangi bencana narkoba, yaitu :
1) Pencegahan
Mencegah jauh lebih bermanfaat daripada mengobati,
untuk ini dapat dilakukan :
a)
Pencegahan Umum
Narkoba merupakan satu wabah International yang akan
menjalar ke setiap negara, apakah negara itu sedang maju atau berkembang. Semua
jadi sasaran dari sindikat-sindikat narkoba, menghadapi kenyataan seperti ini
Pemerintah telah berupaya dengan mengeluarkan :
(i) Inpres No. 6 tahun 1971
Dalam
Inpres ini masalah penyalahgunaan narkotika sudah dimasukkan ke dalam (6) enam
permasalahan nasional yang perlu segera ditanggulangi.
(ii) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976
Di
sini lebih dipertegas lagi dan kepada pengedar dan sindikat-sindikat narkotika
serta yang menyalahgunakan narkotika diancam dengan hukuman yang cukup berat,
baik hukuman penjara, kurungan maupun denda.
(iii) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :
65/Menkes.SK/IV/1997 Penetapan bahan-bahan yang dilarang digunakan untuk
kepentingan pengobatan.
(iv)
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 28/Menkes/Per/I/1978
Penyimpangan
Narkotika
(v)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997
Tindak
pidana Narkotika
b) Dalam Lingkungan Rumah
Tangga
(i)
Jadikanlah rumah untuk berteduh seluruh keluarga dalam arti yang seluas-luasnya
(ii)
Antar komunikasi yang harmonis antar sekuruh anggota keluarga.
Hubungan
antara ayah, ibu, dan anak harus terjalin cukup harmonis dalam arti saling
menghormati pupuk rasa kasih saying yang sedalam-dalamnya.
(iii)
Keterbukaan orang tua dalam batas tertentu kepada anak akan member kesempatan
kepada anak untuk mengambil tanggungjawab terbatas dalam rumah tangga meskipun
dalam arti yang sangat kecil. Keikutsertaan anak dalam tanggungjawab
bagaimanapun kecilnya akan menjadi kebanggaan anak itu sendiri sebagai anggota
keluarga yang diperhitungkan.
c)
Di Luar Lingkungan Rumah Tangga
Lingkungan di luar rumah tangga adalah merupakan
masyarakat tersendiri yang merupakan bagian dari kegiatan sehari-hari yang tak
dapat dipisahkan. Dalam lingkungan ini akan tercipta suatu masyarakat sendiri
dengan latar belakang social ekonomi yang berbeda-beda, budaya yang berbeda,
agama yang berbeda dan banyak lagi perbedaan-perbedaan yang kemudian berkumpul
jadi satu kelompok. Ke dalam lingkungan ini pengaruh narkoba mudah masuk dan
berkembang. Untuk itu, kelompok ini harus cepat diarahkan kepada
kegiatan-kegiatan dimana perbedaan-perbedaan tadi tidak menjadi penghalang,
seperti : kegiatan oleh raga, kesenian, kegiatan pengamanan lingkungan,
kegiatan sosial, membantu kegiatan-kegiatan lainnya yang positif.
d)
Seluruh Masyarakat Berperan Serta Dengan Pemerintah
Meskipun sudah diancam hukuman yang berat kepada
pengedar dan sindikat narkoba namun pelanggaran tidak pernah berhenti, mungkin
karena perdagangan ini sangat menguntungkan atau subversi yang sangat berat.
Penghancuran tanaman ganja terjadi di mana-mana namun masih dijimpai tanaman
baru. Hal ini harus dihadapi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan
aparat-aparat pemerintahdalam penumpasannya. Masyarakat harus cepat tanggap
terhadap hal-hal yang sekiranya menjurus kea rah kejahatan narkoba. Komunikasi
harus dijalin sebaik-baiknya antara masyarakat dengan aparat-aparat pemerintah
dalam mengadakan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. (Romli, 2001 : 52)
2) Pengobatan
Merupakan upaya yang harus segera dilakukan bila
individu secara positif sudah memberikan tanda-tanda kecanduan narkotika/obat
keras. Disadari bahwa “penyakit” yang ditimbulkan karena kecanduan narkotika
ini mempunyai permasalahan sendiri dan berbeda dengan penyakit lainnya. Karena
rumit dan kompleksnya masalah ini, yang menyangkut aspek organobiologi, sosial
cultural, pengibatan terhadap ketergantungan narkotika dan obat keras ini
sangat sulit. Meskipun demikian upaya kea rah pengobatan korban ketergantungan
narkotika/psikotropika harus dengan cepat dilaksanakan. Dalam pengobatan tidak
hanya persoalan deteksifikasi serta pengawasan saja, perlu pula disertai evaluasi
serta bimbingan psikiatrik yang kontinyu, walaupun penderita sudah kembali ke
masyarakat, serta diperlukan juga partisipasi serta pengertian maupun
penerimaan masyarakat untuk membantu penderita menjalani kehidupan yang wajar.
Untuk penderita yang akut perlu diadakan di tempat-tempat pengobatan yang
mempunyai sarana-sarana perawatan (intensive unit cart). Dalam keadaan
kritis tindakan-tindakan harus segera diberikan sebelum penderita mendapat
perawatan dokter yang intensif. (Weresniwiro, 2004 : 75)
3) Rehabilitasi
Rehabilitasi/pengembalian korban ke tengah-tengah
masyarakat merupakan upaya yang paling akhir, akan tetapi cukup rumit
disebabkan oleh karena :
a. Adanya “post
addiction syndrome” keadaan sudah mengalami pengobatan penderita masih
menunjukkan gejala-gejala anxietas, depresi, keinginan untuk memakai obat,
keadaan emosional yang masih sangat labil.
b. Penderita masih sangat
mudah terpengaruh pada lingkungan, sebabnya karena adanya gangguan struktur
kepribadian dasar, sehingga adanya penyesuaian-penyesuaian dan pengendalian
diri sangat labil. Di sinilah perlunya partisispasi serta pengawasan
professional.
c. Mengingat kompleksnya masalah ini di mana menyangkut
banyak segi-segi kehidupan di masyarakata, maka diperlukan kerjasama dengan
instansi-instansi lain (prinsip pendekatan multi disipliner)
d. Terbatasnya fasilitas pengobatan dan rehabilitasi
serta tenaga professional yang terdidik.
Dalam
keadaan seperti ini penderita yang dilandasi cinta kasih kepada si korban
betul-betul diperlukan, baik dari orang tua maupun keluarga lainnya.
Partisispasi masyarakat di mana korban biasa bergaul diperlukan sekali untuk
memberikan semangat baru kepada si korban dan diberikan harapan bahwa masa
depan akan lebih berhasil.
Peranan
agama dalam keadaan seperti ini mutlak diperlukan. Mendekatkan korban kepada
ajaran agama dan menambah keimanan dan ketaqwaan si korban kepada Tuhan yang
Maha esa merupakan bagian yang ikut menentukan kebrthasilan si korban kembali
ke masyarakat dan berdiri sendiri dengan suatu kepastian dan keyakinan yang
kokoh, hingga kebal akan segala godaan yang menjurus kembali ke lembah dosa
narkotika. (Mustofa,Muhammad, “Perlu Undang-Undang Generasi Muda Untuk Cegah
Narkoba, http://www.papersi.co.id/?show=detailnews&kode=1417&tbl=cakrawala,)
1.6 Metode
Penelitian
Dalam
penulisan Karya Ilmiah ini mengunakan metode langsung dan pencarian referensi
dari berbagai sumber.
1.6.1 Tempat
dan Waktu Penelitian
Penelitian
dilakukan di Balai Rehabilitasi Sosial, Semarang pada tanggal 1 Juni 2016
1.6.2 Subjek
Penelitian
Subjek
penelitian adalah Narkoba tahun 2016.
1.6.3
Instrumen penelitian
Berupa
pengaruh narkoba terhadap remaja.
1.6.4
prosedur penelitian
Menggunakan
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menentukan beberapa orang yang
tidak menggunakan narkoba.
2. Menjelaskan jenis-jenis narkoba.
3. Memberikan
pengamatan pasca pengaruh narkoba dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Gambaran
Umum terhadap Narkoba
Kurang lebih
tahun 2000 sebelum masehi di Samaria dikenal sari bunga opion. Bunga ini tumbuh
subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan
laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India, Cina dan wilayah-wilayah
Asia lainnya, Cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam
penyebaranya.
Tahun 1806
seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim Sertuner menemukan
modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morphin.
Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka.
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London. Selain morphin
dan heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery throxylor coca) berasal
dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya digunakan untuk
penyembuhan Asma dan TBC. Pada akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup
manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukung maka diberilah
campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk
obat-obatan.
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Selain narkoba,
istilah yang di perkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika Psikotropika dan
Zat Adiktif . Semua istilah ini baik narkoba atau napza mengacu pada sekelompok
zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut para ahli
kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa di pakai untuk
membius pasien saat hendak di oprasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu
.Namun kini presepsi itu disalahgunakan akibat pemakaian yang telah di luar
batas dosis.
2.2 Dampak
Negatif Penyalahgunaan Narkoba terhadap Mahasiswa
Dermatologis
Dampak penyalahgunaan narkoba pada
seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai
dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat
terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang yaitu antara lain:
1. Dampak
Fisik, secara umum dampak fisik antara lain:
a. Gangguan
pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi,
gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi.
- Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.
- Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim.
- Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
- Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur.
- Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
- Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
- Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
- Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
2. Dampak
Psikis, secara umum dampak psikis antara lain:
- Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah.
- Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.
- Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.
- Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.
- Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
3. Dampak
Sosial secara umum dampak sosial antara lain:
- Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
- Merepotkan dan menjadi beban keluarga.
- Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram.
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat.
Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw)
bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan
psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (sugest).
Gejala fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti
dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, dan manipulatif.
2.3 Upaya
Pencegahan Penyalahgunaan Nakoba terhadap mahasiswa
Untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba,
dilakukan dengan tiga cara yaitu:
- Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. Kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
- Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake) antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
- Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari
Pembahasan di atas maka penulis menarik kesimpulan yaitu:
1. Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa
merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi
semakin buruk.
2. Menimbulkan dampak negatif yang mempengaruhi pada
tubuh baik secara fisik maupun psikologis.
3. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, dilakukan
dengan tiga cara yaitu, primer, sekunder dan tersier.
3.2 Saran
1. Perlu pengawasan yang ketat dan pengendalian di dalam
ketersediaan narkotika yang digunakan untuk obat-obatan dan pelayanan
kesehhatan juga pengembangan Ilmu Pengetahuan.
2. Tindakan yang tegas kepada pelaku kejahatan narkoba
dengan hukuman yang berat untuk membuat jera pelaku dengan hukuman yang
seberat-beratnya.
3. Peran serta masyarakat dan orang tua, guna dapat
mencegah berkembangnya narkoba di tengah-tengah masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Atmasamita, Romli, 2001, Tindak
Pidana Narkotika Trans Nasional Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung,
Citra Aditya Bakti
A. Soedjono, 2000, Patologi
Sosial, Bandung, Alumni
Mardani. H. 2008, Penyalahgunaan
Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta,
PT. Raja Grafindo Persada
Ma’sum,Suwarno, 2003, Penanggulangan
Bahaya Narkotika Dan Ketergantungan Obat, Jakarta, CV. Mas Agung
Sitanggang, B.A, 1999, Pendidikan
Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Jakarta, Karya Utama
Waresniwiro, M, 1997, Narkotika
Berbahaya, Jakarta, Mitra Bintibmas
UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Lengkap sekali, terima kasih
BalasHapus