Minggu, 05 Juni 2016

BAHAYA NARKOBA BAGI MAHASISWA










BAHAYA NARKOBA BAGI MAHASISWA

Disusun untuk memenuhi tugas MKU Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun oleh:
Nama           : Herides Aji Nugroho
Nim              : 6301413152
Jurusan       : PKLO

PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA
FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2016






BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Salah satu hal yang sejak dulu menjadi permasalahan dalam masyarakat dan membutuhkan perhatian khusus adalah penyalahgunaan obat-obatan. Pada awalnya penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terbatas pada dunia kedokteran namun belakangan terjadi penyimpangan fungsi dan penggunaannya tidak lagi terbatas pada dunia kedokteran (Budiarta 2000). Penggunaan berbagai macam jenis obat dan zat adiktif atau yang biasa disebut narkoba dewasa ini cukup meningkat terutama di kalangan generasi muda. Morfin dan obat-obat sejenis yang semula dipergunakan sebagai obat penawar rasa sakit, sejak lama sudah mulai disalahgunakan. Orang-orang sehat pun tidak sedikit yang mengkonsumsi obat-obatan ini. Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diakui banyak kalangan menjadi ancaman yang berbahaya bagi bangsa Indonesia.
Sianipar (2004) mengatakan bahwa berdasarkan survey nasional penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap 13.710 responden yang terdiri dari pelajar SLTP, SLTA dan mahasiswa pada tahun 2003 diperoleh data bahwa dalam setahun terakhir terdapat 3,9% responden yang menyalahgunakan narkoba. Penelitian tersebut juga menunjukan semakin dininya usia penyalahgunaan narkoba, dengan usia termuda adalah 7 tahun. Ditambah pula oleh Sianipar bahwa jenis narkoba yang sering digunakan adalah inhalan, sementara itu pada usia 8 tahun ada yang sudah menggunakan ganja dan pada usia 10 tahun telah menggunakan narkoba dengan jenis yang bervariasi, yaitu pil penenang, ganja dan morphin.
Saat ini penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat merajalela. Hal ini terlihat dengan makin banyaknya pengguna narkoba dari semua kalangan dan peredaran narkoba yang terus meningkat. Namun yang lebih memperihatinkan, penyalahgunaan narkoba saat ini justru banyak dari kalangan remaja dan anak muda, yaitu para pelajar. Padahal mereka merupakan generasi penerus bangsa yang nantinya akan menjadi pemimpin-peminpin dinegeri tercinta ini. Apa jadinya negara ini dimasa yang akan datang, dengan tantangan yang semakin berat dan persaingan yang begitu ketat, apabila generasi penerusnya saat ini sudah merusak dirinya sendiri dengan menggunakan narkoba.
Dengan melihat kenyataan yang terjadi dan dampak negatifnya yang sangat besar dimasa yang akan datang, maka semua elemen bangsa ini, seperti pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, masyarakat dan lain sebagainya untuk mulai dari sekarang melakukan gerakan perangi narkoba secara serius dan terus menerus, baik dengan pendekatan preventif maupun represif, sehingga upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba ini dapat berjalan dengan efektif.
Dikalangan para pelajar ini, terutama bagi mereka yang secara formal berada dikalangan mahasiswa. Umumnya penggunaan pertama narkoba diawali pada anak usia sekolah dasar atau SMP dan SMA. Hal ini terjadi biasanya karena penawaran, bujukan, atau tekanan seseorang atau sekelompok orang kepadanya, misalnya oleh kawan sebayanya, atau bisa saja Stress yang berkepanjangan, kurangnya perhatian orang tua, keretakan rumah tangga/broken home. Dan sekaligus didorong rasa ingin tahu, ingin mencoba, atau ingin memakai, seseorang mau menerima tawaran itu. Selanjutnya, tidak sulit baginya untuk menerima tawaran berikutnya sehingga akan menimbulkan ketergantungan terhadap obat-obat terlarang yang dipakainya.
1.2   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.    Bagaimana gambaran umum terhadap narkoba?
2.    Bagaimana dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap mahasiswa?
3.    Bagaimana upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba terhadap mahasiswa?
1.3  Tujuan Penulisan
Sesuai dengan permasalahan diatas, tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian tersebut adalah:
1.    Untuk mengetahui tentang  gambaran umum terhadap narkoba.
2.    Untuk mengetahui tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap mahasiswa?
3.    Untuk mengetahui dan memahami tentang upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba terhadap mahasiswa?
1.4   Manfaat Penelitian
Penelitian ini memiliki manfaat sebagai berikut.
1.    Sebagai pengetahuan terhadap para mahasiswa tentang bahaya narkoba bagi dirinya.
2.    Sebagai sebuah refrensi sehingga para mahasiswa  bisa mengerti tentang jenis- jenis narkoba.
3.     Orang tua mempunyai kesadaran untuk memperhatikan anak mereka.
4.    Untuk memberikan informasi secara konferhensif kepada pembaca tentang narkoba dan bahaya bagi generasi muda. Sebab narkoba dapat merusak masa depan generasi muda yang menjadi harapan orangt tua, agama, bangsa, dan negara.


1.5   Landasan Teori
1. Narkoba
Secara etimologis narkoba atau narkotika berasal dari bahasa Inggris narcose atau narcosis yang berarti menidurkan dan pembiusan. Narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu narke atau narkam yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Narkotika berasal dari perkataan narcotic yang artinya sesuatu yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan efek stupor (bengong), bahan-bahan pembius dan obat bius.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengistilahkan narkoba atau narkotika adalah obat yang dapat menenangkan syaraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang.
Menurut istilah kedokteran, narkotika adalah obat yang dapat menghilangkan terutama rasa sakit dan nyeri yang berasal dari daerah viresal atau alat-alat rongga dada dan rongga perut, juga dapat menimbulkan efek stupor atau bengong yang lama dalam keadaan yang masih sadar serta menimbulkan adiksi atau kecanduan.
Yang dimaksud Narkotika dalam UU No. 22 /1997 adalah Tanaman Papever, Opium mentah, Opium masak, seperti Candu, Jicing, Jicingko, Opium obat, Morfina, Tanaman koka, Daun koka, 442 Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1, April 2011 kokaina mentah, Ekgonina, Tnaman Ganja, Damar Ganja, Garam-garam atau turunannya dari morfina dan kokaina.
Sehingga dapat disimpulkan, Narkotika adalah obat atau zat yang dapat menenangkan syaraf, mengakibatkan ketidaksadaran, atau pembiusan, menghilangkan rasa nyeri dan sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang, dapat menimbulkan efek stupor, serta dapat menimbulkan adiksi atau kecanduan, dan yang ditetapkan oleh Menteri kesehatan sebagai Narkotika.(Mardani, 2008 : 18)
2. Jenis-Jenis Narkoba
1. Opium
Getah berwarna putih yang keluar dari kotak biji tanaman papaper sammi vervum yang kemudian membeku, dan mengering berwarna hitam cokelat dan diolah menjadi candu mentah atau candu kasar.
2. Morpin
Morphine dalam dunia pengobatan digunakan untuk bahan obat penenang dan obat untuk menghilangkan rasa sakit atau nyeri, yang bahan bakunya berasal dari candu atau opium.
3. Ganja
Diistilahkan dengan marihuana (marijuana), yang berarti memabukkan atau meracuni pohon ganja termasuk tumbuhan liar, yang dapat tumbu dai daerah tropis maupun subtropis disesuaikan dengan musim dan iklim daerah setempat
4. Cocaine
Merupakan tumbuh-tumbuhan yang dapat dijadikan obat perangsang, kebanyakan cocaine tumbuh di Amerika selatan, Ceylon, India, dan Jawa
5. Heroin
Tidak seperti Morphine yang masih mempunyai nilai medis, heroin yang masih berasal dari candu, setelah melalui proses kimia yang sangat cermat dan mempunyai kemampuan yang jauh lebih keras dari morphine.
6. Shabu-shabu
Berbentuk seperti bumbu masak, yakni kristal kecil-kecil berwarna putih, tidak berbau, serta mudah larut dalam air alkohol. Pemakaiannya segera akan aktif, banyak ide, tidak merasa lelah meski sudah bekerja lama, tidak merasa lapar, dan memiliki rasa percaya diri yang besar.
7. Ekstasi
Zat atau bahan yang tidak termasuk kategori narkotika atau alcohol, dan merupakan jenis zat adiktif yang tergolong simultansia (perangsang)
8. Putaw
Merupakan minumam khas Cina yang mengandung alkohol dan sejenis heroin yang serumpun dengan Ganja, pemakaiannya dengan menghisap melalui hidung atau mulut, dan menyuntikkan ke pembuluh darah.
9. Alkohol
Termasuk dalam zat adiktif, yang menyebabkan ketagihan dan ketergantungan, sehingga dapat menyebabkan keracunan atau mabuk
10. Sedativa / Hipnotika
Di dunia kedokteran terdapat jenis obat yang berkhasiat sebagai obat penenang, dan golongan ini termasuk psikotropika golongan IV. 
3. Bahaya Pemakaian Narkoba  
a)    Otak dan syaraf dipaksa untuk bekerja di luar kemampuan yang sebenarnya dalam keadaan yang tidak wajar 
b) Peredaran darah dan Jamtung dikarenakan pengotoran darah oleh zat-zat yang mempunyai efek yang sangat keras, akibatnya jantung di rangsang untuk bekerja di luar kewajiban.
c) Pernapasan tidak akan bekerja dengan baik dan cepat lelah sekali
d) Penggunaan lebih dari dosis yang dapat ditahan oleh tubuh akan mendatangkan kematian secara mengerikan.
d) Timbul ketergantungan baik rohani maupun jasmani sampai timbulnya keadaan yang serius karena putus obat. (Hawari, dadang, “Narkoba Strategi Global Hancurkan Generasi Muda” http://www.abatase.com/pustaka/details/sosok.ulama/584,

4. Sebab-sebab Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba
a. Faktor Subversi
Dengan Jalan “memasyarakatkan” narkoba di negara yang jadi sasaran, maka praktis penduduknya atau bangsa di negara yang bersangkutan akan berangsur-angsur untuk melupakan kewajibannya sebagai warga negara, subversi seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri dan biasanya diikuti dengan subversi dalam bidang kebudayaan, moral dan sosial.
b. Faktor Ekonomi
Setiap pecandu narkoba setiap saat membutuhkan narkotika sebagai bagian dari kebutuhan hidupnya yang cenderung dosisnya akan selalu bertambah, dibandingkan dengan dengan beberapa barang dagangan lainnya, narkotika adalah komoditi yang menguntungkan, meskipun ancaman dan resikonya cukup berat. (Sitanggang, 1999 : 32)
c. Faktor Lingkungan 
1. Faktor Dari Luar Lingkungan Keluarga
Adanya sindikat narkoba International yang berupaya untuk menembus setiap tembok penghalang di negara maupun dengan tujuan untuk mencari keuntungan / subversi. Dengan jaringannya yang cukup terorganisir dengan rapi, sindikat-sindikat narkoba berupaya dengan keras untuk menciptakan konsumen-konsumen baru dalam mengembangkan pemasaran narkotik dan obat keras. 
2. Lingkungan Yang Sudah Mulai Tercemar Oleh Kebiasaan
Penyalahgunaan narkotika dan obat keras, mudah sekali menyerap korban-korban baru di sekitarnya. Lingkungan ini biasanya tercipta oleh upaya pedagang obat keras dan narkotika sebagai agen / kaki tangan sindikat narkotika. Ada juga yang tercipta karena adanya pendatang baru ke dalam suatu lingkungan masyarakat yang mebawa “oleh-oleh” yang disebabkan diantara rekannya yang terdorong oleh rasa ingi tahu, ingin mencoba. 
3. Lingkungan “LIAR”
Lingkungan seperti ini ialah suatu lingkungan yang lepas dari pengawasan dan bimbingan. Lingkungan seperti ini dicita-citakan oleh sekelompok anak-anak muda yang ingin mencari kebebasan tersendiri. Kelompok ini diawali dengan perbuatan-perbuatan yang sifatnya demonstratif dengan menonjolkan nama gang mereka “Anterian” Kegiatan selanjutnya dari kelompok ini ialah dengan tindak kekerasan, perkelahian, perkosaan, kejahatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang negatif, termasuk penggunaan narkotika dan obat-obat keras secara bebas dan berlebihan. Lingkungan seperti ni pada saat sekarang memberikan rangsangan yang sangat keras kepada remaja yang jiwanya di tuntut untuk mendapat kebebasan dan kehebatan-kehebatan. Lingkungan seperti ini pula biasanya menjadi sumber distribusi narkotika dan obat keras lainnya.
4. Faktor dari dalam Lingkungan Keluarga
Masalah ini yang sedang melanda kita dewasa ini, diawali dengan kesibukan si Ayah dalam mengejar “karier” atau “ngobyek” untuk mencari atau mengejar kekayaan yang berlimpah sehingga kebutuhan keluarga terlupakan. Istilah : “Uang mengatur segalanya”. Mulai popular pada saat sekarang ini, terutama dikota-kota besar persaingan satu dan lainnya secara diam-diam berjalan dahsyat. Dalam persaingan yang tidak resmi inilah orang terpacu untuk mengejar karier atau kekayaan dengan segala cara termasuk menelantarkan keluarganya. Di lain pihak ibu yang mulai dekat dengan anak mulai pula kejangkitan wabah arisan, bisnis, show disana-sini, shopping dan seribu dan satu kegiatan yang mulai merenggangkan komunikasi antara orang tua dengan putra-putrinya. Urusan keluarga biasanya diserahkan kepada si “mbok”. Inilah titik awal dari terjerumusnya generasi muda ke lembah narkotika dan obat keras. Rumah yang fungsinya tempat berteduh, tempat melepaskan kerinduan antara anggota keluarga satu dengan yang lainnya, tempat memadu kasih sayang antara orang tua dan anak, akan sedikit demi sedikit berubah fungsi menjadi tempat persinggahan saja.Keadaan ini yang akan mendorong si putra / putrid untuk mencari kesibukan di luar seperti halnya mamah dan papah.(Ma’sum, 2001 : 28) 
5. Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba
Ada 3 (tiga) cara yang sederhana dalam menanggulangi bencana narkoba, yaitu :
1)    Pencegahan
Mencegah jauh lebih bermanfaat daripada mengobati, untuk ini dapat dilakukan :
a) Pencegahan Umum
Narkoba merupakan satu wabah International yang akan menjalar ke setiap negara, apakah negara itu sedang maju atau berkembang. Semua jadi sasaran dari sindikat-sindikat narkoba, menghadapi kenyataan seperti ini Pemerintah telah berupaya dengan mengeluarkan :
(i)  Inpres No. 6 tahun 1971
Dalam Inpres ini masalah penyalahgunaan narkotika sudah dimasukkan ke dalam (6) enam permasalahan nasional yang perlu segera ditanggulangi.
(ii) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976
Di sini lebih dipertegas lagi dan kepada pengedar dan sindikat-sindikat narkotika serta yang menyalahgunakan narkotika diancam dengan hukuman yang cukup berat, baik hukuman penjara, kurungan maupun denda.
(iii) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 65/Menkes.SK/IV/1997 Penetapan bahan-bahan yang dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan.
(iv) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 28/Menkes/Per/I/1978
Penyimpangan Narkotika
(v) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997
Tindak pidana Narkotika

b) Dalam Lingkungan Rumah Tangga
(i) Jadikanlah rumah untuk berteduh seluruh keluarga dalam arti yang seluas-luasnya
(ii) Antar komunikasi yang harmonis antar sekuruh anggota keluarga.
Hubungan antara ayah, ibu, dan anak harus terjalin cukup harmonis dalam arti saling menghormati pupuk rasa kasih saying yang sedalam-dalamnya.
(iii) Keterbukaan orang tua dalam batas tertentu kepada anak akan member kesempatan kepada anak untuk mengambil tanggungjawab terbatas dalam rumah tangga meskipun dalam arti yang sangat kecil. Keikutsertaan anak dalam tanggungjawab bagaimanapun kecilnya akan menjadi kebanggaan anak itu sendiri sebagai anggota keluarga yang diperhitungkan.
c) Di Luar Lingkungan Rumah Tangga
Lingkungan di luar rumah tangga adalah merupakan masyarakat tersendiri yang merupakan bagian dari kegiatan sehari-hari yang tak dapat dipisahkan. Dalam lingkungan ini akan tercipta suatu masyarakat sendiri dengan latar belakang social ekonomi yang berbeda-beda, budaya yang berbeda, agama yang berbeda dan banyak lagi perbedaan-perbedaan yang kemudian berkumpul jadi satu kelompok. Ke dalam lingkungan ini pengaruh narkoba mudah masuk dan berkembang. Untuk itu, kelompok ini harus cepat diarahkan kepada kegiatan-kegiatan dimana perbedaan-perbedaan tadi tidak menjadi penghalang, seperti : kegiatan oleh raga, kesenian, kegiatan pengamanan lingkungan, kegiatan sosial, membantu kegiatan-kegiatan lainnya yang positif.

d) Seluruh Masyarakat Berperan Serta Dengan Pemerintah
Meskipun sudah diancam hukuman yang berat kepada pengedar dan sindikat narkoba namun pelanggaran tidak pernah berhenti, mungkin karena perdagangan ini sangat menguntungkan atau subversi yang sangat berat. Penghancuran tanaman ganja terjadi di mana-mana namun masih dijimpai tanaman baru. Hal ini harus dihadapi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan aparat-aparat pemerintahdalam penumpasannya. Masyarakat harus cepat tanggap terhadap hal-hal yang sekiranya menjurus kea rah kejahatan narkoba. Komunikasi harus dijalin sebaik-baiknya antara masyarakat dengan aparat-aparat pemerintah dalam mengadakan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. (Romli, 2001 : 52)

2)    Pengobatan
Merupakan upaya yang harus segera dilakukan bila individu secara positif sudah memberikan tanda-tanda kecanduan narkotika/obat keras. Disadari bahwa “penyakit” yang ditimbulkan karena kecanduan narkotika ini mempunyai permasalahan sendiri dan berbeda dengan penyakit lainnya. Karena rumit dan kompleksnya masalah ini, yang menyangkut aspek organobiologi, sosial cultural, pengibatan terhadap ketergantungan narkotika dan obat keras ini sangat sulit. Meskipun demikian upaya kea rah pengobatan korban ketergantungan narkotika/psikotropika harus dengan cepat dilaksanakan. Dalam pengobatan tidak hanya persoalan deteksifikasi serta pengawasan saja, perlu pula disertai evaluasi serta bimbingan psikiatrik yang kontinyu, walaupun penderita sudah kembali ke masyarakat, serta diperlukan juga partisipasi serta pengertian maupun penerimaan masyarakat untuk membantu penderita menjalani kehidupan yang wajar. Untuk penderita yang akut perlu diadakan di tempat-tempat pengobatan yang mempunyai sarana-sarana perawatan (intensive unit cart). Dalam keadaan kritis tindakan-tindakan harus segera diberikan sebelum penderita mendapat perawatan dokter yang intensif. (Weresniwiro, 2004 : 75)


3)    Rehabilitasi
Rehabilitasi/pengembalian korban ke tengah-tengah masyarakat merupakan upaya yang paling akhir, akan tetapi cukup rumit disebabkan oleh karena :
a. Adanya “post addiction syndrome” keadaan sudah mengalami pengobatan penderita masih menunjukkan gejala-gejala anxietas, depresi, keinginan untuk memakai obat, keadaan emosional yang masih sangat labil.
b. Penderita masih sangat mudah terpengaruh pada lingkungan, sebabnya karena adanya gangguan struktur kepribadian dasar, sehingga adanya penyesuaian-penyesuaian dan pengendalian diri sangat labil. Di sinilah perlunya partisispasi serta pengawasan professional.
c. Mengingat kompleksnya masalah ini di mana menyangkut banyak segi-segi kehidupan di masyarakata, maka diperlukan kerjasama dengan instansi-instansi lain (prinsip pendekatan multi disipliner)
d. Terbatasnya fasilitas pengobatan dan rehabilitasi serta tenaga professional yang terdidik.

Dalam keadaan seperti ini penderita yang dilandasi cinta kasih kepada si korban betul-betul diperlukan, baik dari orang tua maupun keluarga lainnya. Partisispasi masyarakat di mana korban biasa bergaul diperlukan sekali untuk memberikan semangat baru kepada si korban dan diberikan harapan bahwa masa depan akan lebih berhasil.
Peranan agama dalam keadaan seperti ini mutlak diperlukan. Mendekatkan korban kepada ajaran agama dan menambah keimanan dan ketaqwaan si korban kepada Tuhan yang Maha esa merupakan bagian yang ikut menentukan kebrthasilan si korban kembali ke masyarakat dan berdiri sendiri dengan suatu kepastian dan keyakinan yang kokoh, hingga kebal akan segala godaan yang menjurus kembali ke lembah dosa narkotika. (Mustofa,Muhammad, “Perlu Undang-Undang Generasi Muda Untuk Cegah Narkoba, http://www.papersi.co.id/?show=detailnews&kode=1417&tbl=cakrawala,)

1.6  Metode Penelitian
Dalam penulisan Karya Ilmiah ini mengunakan metode langsung dan pencarian referensi dari berbagai sumber.
1.6.1 Tempat dan Waktu Penelitian
Penelitian dilakukan di Balai Rehabilitasi Sosial, Semarang pada tanggal 1 Juni 2016
1.6.2 Subjek Penelitian
Subjek penelitian adalah Narkoba tahun 2016.
1.6.3 Instrumen penelitian
Berupa pengaruh narkoba terhadap remaja.
1.6.4 prosedur penelitian
Menggunakan langkah-langkah sebagai berikut:
1.   Menentukan beberapa orang yang tidak menggunakan narkoba.
2.   Menjelaskan jenis-jenis narkoba.
3.  Memberikan pengamatan pasca pengaruh narkoba dalam kehidupan sehari-hari.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Gambaran Umum terhadap Narkoba
Kurang lebih tahun 2000 sebelum masehi di Samaria dikenal sari bunga opion. Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India, Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya, Cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaranya.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim Sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morphin. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka. Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London. Selain morphin dan heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC. Pada akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukung maka diberilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat-obatan.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Selain narkoba, istilah yang di perkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif . Semua istilah ini baik narkoba atau napza mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut para ahli kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa di pakai untuk membius pasien saat hendak di oprasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu .Namun kini presepsi itu disalahgunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis.

2.2 Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba  terhadap Mahasiswa
Dermatologis Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang yaitu antara lain:
1.      Dampak Fisik, secara umum dampak fisik antara lain:
a.  Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi.
  1. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.
  2. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim.
  3. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
  4. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur.
  5. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
  6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
  7. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
  8. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.

2.      Dampak Psikis, secara umum dampak psikis antara lain:
  1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah.
  2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.
  3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.
  4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.
  5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.

3.      Dampak Sosial secara umum dampak sosial antara lain:
  1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
  2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga.
  3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram.
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (sugest). Gejala fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, dan manipulatif.

2.3 Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Nakoba terhadap mahasiswa
Untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba, dilakukan dengan tiga cara yaitu:
  1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. Kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
  2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake) antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
  3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari Pembahasan di atas maka penulis menarik kesimpulan yaitu:
1.    Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk.
2.    Menimbulkan dampak negatif yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis.
3.    Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, dilakukan dengan tiga cara yaitu, primer, sekunder dan tersier.

3.2 Saran

1.    Perlu pengawasan yang ketat dan pengendalian di dalam ketersediaan narkotika yang digunakan untuk obat-obatan dan pelayanan kesehhatan juga pengembangan Ilmu Pengetahuan.
2.    Tindakan yang tegas kepada pelaku kejahatan narkoba dengan hukuman yang berat untuk membuat jera pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya.
3.    Peran serta masyarakat dan orang tua, guna dapat mencegah berkembangnya narkoba di tengah-tengah masyarakat.





DAFTAR PUSTAKA

Atmasamita, Romli, 2001, Tindak Pidana Narkotika Trans Nasional Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti

A. Soedjono, 2000, Patologi Sosial, Bandung, Alumni
Mardani. H. 2008, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

Ma’sum,Suwarno, 2003, Penanggulangan Bahaya Narkotika Dan Ketergantungan Obat, Jakarta, CV. Mas Agung

Sitanggang, B.A, 1999, Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Jakarta, Karya Utama

Waresniwiro, M, 1997, Narkotika Berbahaya, Jakarta, Mitra Bintibmas

UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika






1 komentar: